Anggaran Dasar Asosiasi

    Dokumen PDF asli Statuta versi Bahasa Indonesia


Statuta Asosiasi Esperanto Indonesia

 

I. Nama Asosiasi

1.1 Nama asosiasi adalah Indonezia Esperanto-Asocio; disingkat IEA (Bahasa Indonesia: Asosiasi Esperanto Indonesia).

1.2. IEA ini mewarisi sejarah IEA yang didirikan pada tahun 1952.

1.3. IEA mewakili Esperantis (pengguna Bahasa Esperanto) di Indonesia yang berada di asosiasi dan instansi lain.

 


 

II. Tujuan dan Bidang Kegiatan

2.1 IEA bertujuan

  • Mempromosikan penggunaan bahasa internasional Esperanto;
  • Memfasilitasi semua jenis hubungan antarmanusia meskipun ada perbedaan kebangsaan, jenis kelamin, agama, politik, atau bahasa;
  • Meningkatkan rasa solidaritas yang kuat antar sesama anggotanya, membantu kelompok-kelompok Esperanto dalam negeri dan mengembangkan pemahaman dan penghormatan terhadap bangsa lain;
  • Menyadarkan masyarakat tentang nilai bahasa Esperanto dan masalah-masalah linguistik umum.

2.2 Bidang Kegiatan:

  • Informasi;
  • Pendidikan;
  • Praktik.

2.3 IEA adalah organisasi nirlaba sehingga tidak bertujuan mencari laba. IEA mengadakan kegiatan yang menghasilkan laba hanya untuk merealisasikan tujuan yang sudah ditetapkan.

 


 

III. Keanggotaan

3.1 Setiap individu dapat menjadi Anggota IEA, tanpa memandang kebangsaan, agama, dan pendirian politiknya.

3.2 Anggota yang bertindak bertentangan dengan aturan statuta dapat dikeluarkan melalui keputusan dewan; jika ada banding, keputusan akan ditetapkan dalam rapat umum berikutnya.

 


 

IV. Organisasi

4.1 Badan pengambil keputusan tertinggi di IEA adalah Majelis Umum. Dewan Pengurus mengadakan rapat dengan Majelis Umum setidaknya sekali setiap tahun. Tanggal dan agenda rapat harus diinformasikan kepada para anggota selambat-lambatnya dua bulan sebelum rapat diadakan.

4.2 Para anggota IEA memilih Dewan Pengurus yang terdiri dari 5-9 anggota. Dewan Pengurus bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasi dan mewakili kegiatan-kegiatan IEA.

4.3 Dewan Pengurus menunjuk sendiri beberapa anggotanya minimal untuk menjadi presiden, sekretaris dan bendahara dan juga wakil presiden bila diperlukan.

4.4 Majelis Umum menunjuk dua pengawas keuangan yang bukan anggota Dewan Pengurus.

4.5 Tugas pokok Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:

a) Menginformasikan kepada para anggota mengenai kegiatan Esperanto baik di dalam maupun luar negeri;

b) Menyelanggarakan pertemuan-pertemuan Esperanto baik domestik maupun internasional;

c) Mendidik dan melatih para pengiat.

4.6 Dewan Pengurus harus melapor kepada Majelis Umum tentang kegiatan-kegiatannya.

4.7 Dewan Pengurus dapat menunjuk beberapa perwakilan di wilayah-wilayah dan departemen-departemen yang telah ditetapkan.

 


 

V. Pemilihan Umum

5.1 Seluruh anggota IEA berhak menghadiri pemilihan umum.

5.2 Pertemuan yang membahas pemilihan umum diadakan setiap tiga tahun saat rapat umum.

5.3 Kuorum untuk melakukan pemilihan umum pada saat rapat umum adalah sepertiga dari jumlah anggota IEA.

5.4 Anggota IEA berhak mempercayakan hak pilihnya kepada anggota yang hadir melalui surat bertanda tangan kepada Presiden IEA selambat-lambatnya dua minggu sebelum rapat umum.

 


 

VI. Keuangan

6.1 Pemimpin menguraikan laporan keuangan terbaru setiap tahun. Auditor melaporkan hasil pengauditan keuangan saat rapat umum.

6.2 Iuran anggota tercantum dalam peraturan anggota.

 


 

VII. Tambahan

7.1 Statuta hanya boleh diamandemen saat rapat umum.

7.2 Untuk dapat mengamandemen statuta IEA diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.

7.3 Keterangan lebih lanjut mengenai fungsi-fungsi IEA dijelaskan pada peraturan tersendiri.

7.4 Statuta pertama ini ditetapkan pada rapat umum, tanggal 7 April 2013 saat Kongres Esperanto Indonesia pertama.

akhir